SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Barito Utara, segera memasuki tahap pembuktian di Mahkamsah Konstitusi (MK), mulai hari ini.
Berkaitan dengan hal itu, tokoh Kalteng Habib Sayid Abdurrahman Assegaf, meminta semua pihak menahan diri dan bersabar menunggu hasil keputusan MK.
“Salam kepada seluruh masyarakat Barito Utara. Kita tentu sedang menunggu keputusan fnal dari hasil dari pilkada 2024 yang saat ini masih berproses di MK, ” kata Habib Sayid Abdurrahman Assegaf, melalui siaran pers kepada SuaraDayak.com, Jumat (7/2/2025).
Menurut Habib, proses yang sedang berlangsung di MK, sampai saat ini berjalan lancar sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
Hal itu, sambung politikus PKB ini, memang sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 158 bahwa hasil pilkada Barito Utara memiliki syarat ambang batas untuk diajukan gugatan ke MK.
Habib menyatakan, semua pihak mesti menghargai keputusan MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktiam.
“Marilah kita terus bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan dan pernyataan yang dapat merusak persatuan dan persaudaraan di antara kita,” pesan Habib. ‘
Habib Sayid Abdurrahman berpandangan bahwa masyarakat Dayak pada khususnya dan masyarakat Barito Utara pada umumnya, terkenal sebagai orang yang memegang teguh asas persaudaraan dan kesatuan.
“Marilah kita terus menjaga, memelihara, prinsip-prinsip luhur yang telah menjadi falsafah dalam kehidupan kita. Marilah kita serahkan proses penyelesaian pilkada Barito Utara ke MK. Kita yakin MK akan memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai dengan harapan masyarakat Barito Utara, ” ujar Habib yang juga anggota DPRD Kalteng menutup pesannya.(Rohman)