Pj Bupati Mura Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online

4
Pj Bupati Murung Raya, Hemon.(Dok Suaradayak.com)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura).

Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemkab setempat

Hermon menyebutkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan terhadap judi online maupun offline untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Secara blnasional, Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya,” katanya.

Hermon menjelaskan, setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang terbukti melakukan judi online.

“Pertama, apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu, baru setelah itu baru sanksi sebagai penegasan,” tegas Hermon, Senin (1/7/2024).

Hermon juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.
“Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” tukasnya.

Rekomendasi Berita  BKKBN Kalteng Luncurkan Sekolah Lansia Bina Keluarga di Barito Utara

Hermon menambahkan, tentunya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak.(Rohman)