Kamis, Maret 12, 2026
Beranda Pemkab Barito Utara PLN Perkuat Kepastian Hukum Aset di Barito Utara, Sinkronisasi Data dengan Kantor...

PLN Perkuat Kepastian Hukum Aset di Barito Utara, Sinkronisasi Data dengan Kantor Pertanahan

0

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Memperkuat dasar hukum dan pengelolaan aset strategis, PT PLN (Persero) melakukan langkah sinergis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Rabu (7/2/2026).

Pertemuan koordinasi kedua institusi itu difokuskan pada penyelarasan data dan persiapan administrasi untuk percepatan sertifikasi tanah milik perusahaan pelat merah tersebut.

Pertemuan ini menandai fase persiapan krusial dalam proses panjang penerbitan sertipikat. Fokus utama pada inventarisasi dan validasi kelengkapan dokumen administratif, yuridis, serta data fisik setiap aset tanah PLN di wilayah kabupaten.

Melalui sinkronisasi sejak tahap awal, diharapkan seluruh tahapan berikutnya seperti pengukuran dan pendaftaran dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan minim kendala.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan, kolaborasi terpadu ini merupakan investasi untuk efisiensi dan kepastian hukum di masa depan.

“Langkah proaktif ini kami ambil untuk memastikan tak ada dokumen yang tertinggal atau tidak valid. Targetnya, proses bisa efektif, tepat waktu, dan seluruh aset negara memiliki bukti kepemilikan yang kuat secara hukum,” jelas dia.

Rekomendasi Berita  Bupati Barito Utara Datangi Lokasi Kebakaran di Jalan Merak, Jamin Bantuan Disalurkan

Ia melanjutkan, komitmen instansinya adalah memberikan layanan optimal yang mendukung pengamanan aset negara serta iklim investasi dan ketertiban administrasi di daerah.

Asapun dari sisi PLN, langkah ini dipandang sebagai bagian dari good corporate governance dalam mengelola aset perusahaan.

Kepastian sertipikat tanah akan memperkuat posisi hukum perusahaan, mendukung operasional yang stabil, dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Keberhasilan koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi proses sertifikasi yang mulus, sehingga aset-aset strategis pendukung kelistrikan nasional di Barito Utara memiliki legitimasi hukum yang tidak dapat diganggu gugat.(Rohman)