Plt Kadis LH Barito Utara : Penyusunan RPPLH merupakan Mandat UU Nomor 32/2009

12
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan bersama Plt Kadis LH drg Dwi Agus, dan tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat, Senin (1/12/2025).(Suara Dayak.Com/Rohman)

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, mengatakan, penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU tersebut mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dwi Agus menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Senin (1/12/2025).

Menurut dia, RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi salah satu dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia menambahkan, RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan.

Ia menjabarkan tujuan penyusunan RPPLH, antara lain, menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, dan kondisi ekosistem. Menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.

Rekomendasi Berita  PDBI Barito Utara Adakan Pelatihan dan Ketrampilan Drum Corps

Kemudian, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana. Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.

“Tujuan akhir agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” sebut dia.

Konsultasi publik pertama telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini merupakan lanjutan berupa Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.

Tahapan berikutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi.

“Jika persetujuan substansi sudah diterbitkan, maka Kabupaten Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Peraturan Daerah,” jelas dia.

Sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.

Rekomendasi Berita  Shalahuddin Warning ASN Barito Utara, Bekerja Sepenuh Hati untuk Rakyat

“Lewat forum ini, kami sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan agar dokumen RPPLH benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tandas perempuan yang akrab disapa Tinik ini.(Rohman)