Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram Sabu Jaringan Pontianak di Banjarmasin

84
Tersangka N dan barbuk narkoba. Jaringan Pontianak dibongkar Direktorat Narkoba Polda Kalsel, Kamis (25/1/2024) dini hari.(Tangkapan layar/Humas Polda Kalsel)

Suaradayak.com, BANJARMASIN – Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggalkan peredaran 5.355 gram (5,3 kilogram) sabu dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/1/2024) dini hari.

Seorang anggota jaringan Pontianak yang berperan sebagai kurir pembawa sabu, berinisial N (43) ditangkap di Jalan Ahmad, Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar.

“Tersangka warga Antasan Bondan, Kota Banjarmasin ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Kamis dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes (Pol) Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin (29/1/2024).

Pengungkapan peredaran jaringan narkoba antarprovinsi di Kalimantan ini, berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman sabu-sabu dari Kalimantan Barat via jalur darat.

Tim Opsnal yang dipimpin Plt Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, melakukan pengembangan informasi dan hasil olah data sientific lewat aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping, dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat.

Hasilnya, seseorang terdeteksi membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dan dilakukan pengintaian selama beberapa hari.

Rekomendasi Berita  Polsek Teweh Tengah Bekuk Maling Spesialis AC Outdoor, Bersama Barbuk Sepeda Motor Dinas untuk Aksi Kriminal

Setelah itu petugas melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas pun menyergap NI.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan 52 paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang dibawa pelaku.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam plastii popok (pampers). Tersangka mengakui sabu-sabu yang dibawanya atas perintah seseorang dan rencananya dibawa ke daerah Hulu Sungai,” beber Kelana.

Ditresnarkoba Polda Kalsel terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkoba ini. Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.