Suaradayak.com, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng berhasil membongkar tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), perlindungan konsumen, dan kesehatan berupa peredaran kosmetik ilegal, sekaligus membekuk dua tersangka, LO (30) dan YD (39).
Personil Polda Kalteng menangkap dua tersangka tersebut di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Menteng dan Jalan G. Obos, Palangka Raya.
Hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6.519 produk kosmetik ilegal dari berbagai merk, termasuk Brilliant, Smooths, Andrea Beauty, dan Dubai Super Raja Pemutih.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes (Pol) Erlan Munaji, mengatakan penangkapan berawal dari patroli siber Polda yang menemukan akun Facebook menawarkan produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap kedua tersangka,” jelas Erlan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/11/2023).
Polisi menjerat kepada kedua tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) UU nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,” ucap Erlan.
Erlan juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik. Pastikan kosmetik yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM.
“Jangan sampai membeli kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” pesan Kabid Humas Erlan.