Suaradayak.com, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalteng dan Kalsel, salah satunya pembobol SMPN 3 Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan pada Maret hingga Juni 2024.
Ditreskrimum Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Kombes (Pol) Nurendy Irwansyah Putra, berhasil mengungkap tujuh kasus di tujuh sekolah atau lokasi dengan tiga orang tersangka dan 116 barang bukti.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Djoko Poerwanto, mengatakan, tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) berasal dari Jawa Barat.
Sedangkan satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran, polisi saat ini sudah memasukkan tersangka tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur di Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku di Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, di Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima di Kabupaten Barito Timur.
“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabuoaten Hulu Sungai Selatan,” jelas Irjen Djoko dalam jumpa pers didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo, Dirreskrimum, dan Kabid Humas di Palangka Raya, Kamis (4/7/2024).
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet dan handphone, 25 unit PC, 23 unit Laptop, tujuh proyektor, satu unit kendaraan roda empat jenis minibus, uang tunai sebesar Rp3.000.000, dan beberapa barang lainnya.
Kapolda mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, berkaitan dengan pencurian. Ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Djoko mengharapkan, melalui pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Sehingga kasus serupa tak terulang.
“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” ujar Djoko.(Melki)