Polisi Bekuk Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha di Barito Utara

38
Tersangka RM dan barang bukti hasil pencurian yang terjadi Jumat (19/9/2025).(Foto : Dok Humas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, berhasil membekuk seorang tersangka pencuri di Masjid Ainur Ridha di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Senin (22/9/2025) malam.

RM (30), tersangka tindak pidana pencurian alat elektronik hitachi merek SMIZU, barang inventaris Masjid Ainur Ridha, dibekuk di Jalan Yetro Sinseng, depan RSUD Muara Teweh, sekitar pukul 22.50 WIB.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Teweh Tengah menerima laporan kehilangan dari salah satu pengurus Masjid Ainur Ridha di Desa Sikui.

Pelapor mengetahui barang inventaris masjid hilang pada Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 10.00 WIB dari saksi DS (42).

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000, sehingga melapor ke Polsek Teweh Tengah.

Polisi pun menyelidiki perkara ini. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Barang bukti berupa sebuah hitachi merk SMIZU turut diamankan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut, sekaligus mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Teweh Tengah.

Rekomendasi Berita  Ditpolairud Bersama Masyarakat Percantik Pantai We Love Jelai

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan dan keseriusan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami imbau seluruh warga tak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” ujar Novendra.

Tersangka RM telah dibawa ke Polsek Teweh Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh konfirmasi dari tersangka tentang aksi pidana tersebur.(Rohman)