Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Benangin, Barito Utara

700
Tersangka S (32) ditangkap bersama barbuk sabu 5,44 Gram di di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Senin (7/10/2024).(Dok : Humas Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Aparat Polsek Teweh Timur bersama Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Senin (7/10/2024).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas Kompol Sugiya, Jumat (11/10/2024) membenarkan, tersangka S alias Nadi (32) ditangkap bersama barang bukti sabu 5,44 Gram di Jalan Kakah Tudan, RT.3, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur.

Sebelumnya polisi lebih dahulu mendapatkan informasi bahwa pria lulusan SMK tersebut terlibat peredaran gelap sabu.

Penyelidikan pun digelar. Berlanjut dengan penggeledahan rumah. Polisi menemukan di dalam kamar di atas lemari sebuah dompet warna coklat motif berisi yang sebuah plastik klip dengan tanda di dua sobekan pinggir, terdapat lima buah paket sabu.

Sugiya mengatakan ada pula
satu buah plastik klip dengan tanda satu, berisi enam buah plastik klip kecil. Serta uang diduga dari hasil penjualan narkotika sebesar Rp5.350.000.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” kata Sugiya kepada Suaradayak.com.

Rekomendasi Berita  Tangkapan Besar Satresnarkoba Polres Barito Utara, Ringkus Pengedar Asal Jangkang Baru dengan Sabu 443,39 Gram

Penyidik menjerat tersangka Nadi dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35)2009 tentang Narkotika. (Rohman)