
SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Mako Perwakilan Muara Teweh Ditpolairud Polda Kalteng, melaksanakan Pemolisian Masyarakat (Polmas) tentang bahaya ilegal fishing di bantaran DAS Barito, Selasa (24/2/2026) pagi.
Ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan. Perusakan sektor perikanan berupa pengambilan sumber daya ikan secara illegal.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan, berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.
Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra, mengatakan, setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Ilegal fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan, pihaknya juga memberikan pemahaman tentang dampaknya secara hukum terhadap pelaku.
“Dalam kegiatan tersebut pihaknya mengimbau dan berharap kepada masyarakat bantaran Sungai Barito khususnya kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” tandas dia.(Rohman/Well-Humas Ditpolairud Polda Kalteng)









