Polres Barito Selatan Musnahkan 103 Gram Sabu

31
Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra, memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 103 gram di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (1/2/2024).(Dok : Satresnarkoba Polres Barito Selatan)

Suaradayak.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus memerangi peredaran gelap narkoba. Kali ini dengan memusnahkan 103 gram sabu-sabu, Kamis (1/2/2024).

Pemusnahan 103 gram sabu oleh Polres Barito Selatan dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Pengadilan Negeri Buntok, dan LBH.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur deterjen. Setelah larut, campuran tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra menegaskan komitmennya pada pemberantasan narkoba. “Ini wujud nyata komitmen kami terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba,” tukas dia.

Menurut Asep, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Barito Selatan, tak lepas dari peran serta masyarakat.

Informasi dari masyarakat, tambah dia, menjadi kunci penangkapan dua tersangka, TUB dan SW, di Jalan Negara Buntok-Ampah dan Desa Penda Asam.

“Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Asep.