
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Sinyalemen peredaran sabu merambah ke seluruh wilayah di Kabupaten Barito Utara, bukan isapan jempol.
Terbukti, Polres Barito Utara kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, wilayah yang relatif terpencil.
Polisi menangkap seorang tersangka pengedar sabu, berinisial SM (39). Peristiwa pengungkapan kriminal narkotika ini terjadi di sebuah rumah pribadi di Jalan Houling KM 1 PT. TOP (Talent Orbit Prima), RT 4, Rabu (18/3/2026), sekitar pukul 14.15 WIB.
Sebelum operasi tersebut, petugas terlebih dahulu memperoleh informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Montallat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil memastikan keberadaan terlapor di rumah dimaksud.
Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan SM serta rumah dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna kuning di tumpukan pakaian yang berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital warna hitam, plastik klip, sendok takar dari sedotan, plastik besar, kotak vape hitam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
Kapolsek Montallat kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,”kata Novendra.
Saat ini, Polres Barito Utara telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, membuat laporan polisi, serta melaksanakan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Belum diperoleh konfirmasi dari SM mengenai sangkaan terhadap dirinya, serta asal sabu yang disita dari dia.(Rohman)









