Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, bekerjasama menguji coba syarat kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi setiap pemohon SIM.
Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2/2023 di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Perpol tersebut mengatur, sejak 1 November 2024 mempersyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ini juga berlaku diseluruh Indonesia.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Barito Utara AKP Dwi Susanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara, agar mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM.
“Karena nantinya manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat lagi, karena terlindungi oleh Program JKN,” kata Dwi, Jumat (1/11/2024).
Persyaratan sebagai peserta JKN aktif bagi setiap pemohon SIM, juga dipastikan takkan mempersulit dan menjadi beban bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM.
Menurut Dwi, hal ini justru sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, SIM tetap dapat diberikan.
Achmad juga menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Satpas Polres Barito Utara, hingga masa uji coba Desember 2024.
“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” jelas Achmad saat meninjau langsung layanan di Satpas Polres Barito Utara. Jumat.
Achmad menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sedangkan bagi pemohon dengan status kepesertaan tak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” kata Achmad menutup keterangannya.(Rohman)