
SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui gerak cepat dan profesionalisme, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 100,27 gram, Rabu (25/2/2026) pukul 00.10 WIB.
Lokasi penggerebekan di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AM (25). Saksi-saksi yang turut hadir dalam proses penggeledahan yakni MR (25), DF (31), dan RD (28).
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Penginapan Barakati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di Kamar 303.
Petugas mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Jika ditaksir dengan harga saat ini per Gram lebih dari Rp1 juta, nikai sabu yang diamankan mencapai ratusan juta ruliah.
Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan sembilan paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta 10 paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, 1 pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta 1 buah mancis/korek api.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, 1 plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 mancis, dan 1 unit handphone.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Iya benar, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 100,27 gram bruto. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujar dia lewat rilis pers.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Rohman/Ed)








