Polres Barito Utara Layangkan Panggilan Kedua dan Terus Mencari Enam Orang, Berkaitan Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara

4425
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, memberikan keterangan pers, Minggu (23/3/ 2025).(Atas) Salah satu dari sembilan orang yang diciduk di Jalan Simpang Pramuka II, Rabu (15/3/2025) lalu.(Bawah).(Dok SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah melayangkan surat panggilan kedua dan terus mencari enam orang saksi berkaitan dengan tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara), karena dugaan terlibat money politik alias politik uang.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, saat jumpa pers, Minggu (23/3/2025) malam menjelaskan, kasus ini bersifat lex specialis karena berkaitan dengan pemilihan. Penanganan khusus perkara ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Pengembangan perkara sedang dalam progres. Masih dikembangkan, karena ada saksi yang lari. Selagi saksi itu masih di Indonesia, kita cari. Peran mereka turut serta, ” tegas Singgih Febiyanto.

Kasat Reskrim AKP Ricky menambahkan, setelah Laporan Polisi (LP) dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka II masuk pada Senin (17/3/2025), Polres Barito Utara telah memanggil sembilan orang lewat panggilan pertama, Rabu (19/3/2025) dan panggilan kedua, Jumat (21/3/2025).

“Pada panggilan pertama dan kedua belum ada yang datang. Sabtu (22/3/2025) datang tiga orang, kami periksa sebagai saksi. Kami gelar perkara, diputuskan peningkatan status jadi tersangka, sehingga ditangkap dan ditahan,” jelas Ricky Hermawan.

Rekomendasi Berita  Cabang Olah Raga di Murung Raya Harus Terus Dibina

Tiga tersangka yang ditahan adalah MAR (25) alias DD, TRB alias TJ (44), dan seorang perempuan yang juga kepala sekolah PAUD swasta, WTW (22). Ketiganya pemeran utama sebagai koordinator, pembagi uang, dan tukang cek list nama pemilih yang jadi sasaran pembagian uang.

Sedangkan enam orang lainnya, menurut Ricky, belum memenuhi panggilan Polres Barito Utara. Sebagai info, sembilan orang yang dipanggil adalah mereka yang diciduk di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh pada Jumat (14/3/2025) pagi.

“Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, kita lakukan upaya lain. KUHAP memberi ruang untuk kami membuat surat perintah untuk membawa saksi (secara paksa). Kami akan mencari karena ada surat perintah. Mereka tidak datang memenuhi panggilan, ” tegas Ricky.

Tiga tersangka yang sudah ditahan dikenakan pelanggaran pelanggaran Pasal 187 A Undang-Undang (UU) nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atasΒ UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi Berita  Seorang Petani Pendukung Gogo-Helo di Barito Utara Dianiaya, Polisi Minta Keterangan Korban

Berbunyi ; setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraDayak dari berbagai sumber, terutama saat OTT di Simpang Pramuka II , enam orang saksi yang belum memenuhi panggilan Polres Barito Utara adalah ;

(1) ALISHA BERLIANA SYAUPI
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 48).

2) ANGGUN NOVITA
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 62).

3) PURNAMA WATI
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 403).

(4) GILANG RAHMADHAN.
(5) LALA MARISKA.
(6) RADI IRAWAN.(Melkianus He)