Polres Barito Utara Tangkap Tiga Pencuri Aki Lampu Lalu Lintas, 13 Unit Diembat Pelaku

165
Dua tersangka pencuri aki lampu lalu lintas di Muara Teweh (atas). Hasil tes urine tersangka positipositif narkoba (bawah).(Foto Si Humas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah aki lampu lalu lintas milik Pemkab Barito Utara di kawasan Jalan Simpang Empat LP dan Jalan Simpang Tiga Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Peristiwa pertama kali diketahui Senin (28/7/2025) pukul 10.00 WIB. Pelapor, NH (56), ASN Dinas Perhubungan Barito Utara, menerima perintah dari kepala dinas untuk mengecek lampu lalu lintas yang dilaporkan mati.

Bersama dua saksi, KF (26) dan HD (29), pelapor menemukan lima buah aki hilang dari box penyimpanan pada beberapa titik tiang lampu lalu lintas di dua tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara, dua orang pelaku ditetapkan dan ditahan. Mereka adalah DW (28) dan RM (18).

Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan milik Khadmirah di Jalan,Manggis, Kelurahan Lanjas.

Dalam proses interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian demi keuntungan pribadi.

Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Barito Utara Minta Seleksi Calon Paskibraka Selektif

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun aset negara. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Jika ada kejadian serupa, segera hubungi Call Center Polri di 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear biru serta beberapa aki dari berbagai merek seperti Kijo, Kayaba, Power Kingdom, dan Panasonic. Saat ini, para pelaku masih dalam proses hukum dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Rohman)