Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara dibantu jajaran Polsek Montallat, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap tujuh tersangka preman pemalak tug boat yang berlayar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, peraiiran Kecamatan Montallat, Jumat (8/11/2024).
Operasi penangkapan dilakukan setelah para preman pemalak BBM meresahkan para pengguna lalu lintas Sungai Barito, karena aksinya terhadap tug boat (TB) BAHAR 1299 BG Gemilang pada Minggu (3/11/2024) dan Selasa (5/11/2024).
Kepala Polres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, Sabtu (9/11/2024) membenarkan, polisi menangkap tujuh tersangka, karena diduga kuat melakukan pidana percobaan pemerasan secara bersama-sama atau percobaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Tujuh tersangka ditangkap di Kecamatan Montallat dengan waktu dan tempat berbeda pada Jumat (8/11/2024). “Dua orang ditangkap di pos mereka, tiga orang diciduk di rumah, dan dua lainnya datang menyerahkan diri ke Polsek Montallat, ” jelas Ricky kepada Suaradayak.com, Sabtu petang.
Para tersangka yang ditangkap berkaitan dengan aksi preman pemalakan BBM TB BAHAR 1299 BG Gemilang adalah B (55), BT (25), S (56), P (61), MHA (20), SU (21), dan H.
Jumlah anggota kelompok preman 7-10 orang. Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Tumpung Laung I dan Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Barito Utara.
Ricky mengungkapkan, modus para tersangka diawali dengan meminta pekerjaan kepada kapal TB yang melintas di DAS Barito, perairan Kecamatan Montallat.
“Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mulai beralih meminta BBM jenis solar. Jika belum juga dilayani, mereka melancarkan aksi-aksinya. Pemerasan, pengancaman, bahkan percobaan pencurian,” kata Ricky.
Kejadian pada 3 November 2023, beberapa orang meminta solar. Kru kapal tak mau memberi, sehigga mereka hendak mengambil sendiri secara paksa. Sekitar 11 orang kru kapal menghalau dan berhasil. Kelompok preman melarikan diri.
Namun belajar dari kejadian itu, pihak kapal mengirimkan surat untuk memohon pengawalan kepada Polres Barito Utara.
“Kita kawal. Personil Polres mengikuti kapal tersebut untuk memastikan keamanannya. Ketika berbalik melintas di wilayah itu pada Selasa (5/11/2024), kelompok tersebut sudah menunggu dan mencoba menaiki kapal. Kejadiannya pada siang hari,” terang Ricky.
Setelah mendengar dua kejadian, Satreskrim Polres Barito Utara menurunkan tim untuk pengembangan penyelidikan. Tim langsung dipimpin oleh Ricky. “Kita amankan tujuh pelaku dari total sekitar 7-10 anggota kelompok itu, ” sambung Ricky.
Kini para pelaku menjalani pemeriksaan sekaligus ditahan di Polres Barito Utara. Ketujuh tersangka dijerat pelanggaran Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Para tersangka belum dapat dimintai konfirmasi, karena sedang diperiksa. Pada kesempatan lebih lanjut akan diberi ruang untuk konfirmasi. (Rohman)