SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, sedang menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh seorang lurah terhadap anggota Polwan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, membenarkan, penyelidikan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terlapor, seorang lurah di Kecamatan Teweh Baru terhadap anggota Polwan, satuan Babinkamtibmas.
“Penyelidikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 12/2022 tentang TPKS, ” kata Ricky kepada Suara Dayak.Com, Senin (27/10/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, terlapor memegang dan mencium tangan pelapor (korban) yang memakai pakaian seragam polisi. Peristiwa tersebut terjadi di kebun, jalan ke arah Lemo, Selasa (21/10/2025). “Terlapor memegang lalu mencium tangan pelapor, ” ucap dia.
Korban atau pelapor melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Rabu (22/10/2025). Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mendengarkan keterangan pelapor.
Ia memastikan, polisi tak menutup atau memetieskan kasus ini. Perkara belum bisa naik ke tingkat penyidikan, karena polisi harus memdengarkan keterangan saksi ahli dan mendapatkan alat bukti visum et repertum psikiatrikum/psikologis.
“Harus dipastikan dengan keterangan ahli dan alat bukti visim psikiatrikum. Selain itu, jika status naik, ke penyidikan, tersangka tidak bisa ditahan, karena ancaman hukuman empat tahun, ” tandas Ricky.
Terlapor dikonfirmasi lewat platform WhatsApp (WA), Senin pukul 10.58 WIB, tak menjawab pertanyaan media ini hingga berita dibuat sekitar pukul 23.20 WIB.(Melkianus He)










