Suaradayak.com, BONTANG – Polres Bontang, Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 514 gram, Kamis (1/2/2024) sore.
Penangkapan kurir berinisial FA (26) ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bontang.
Sang kurit sabu ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, Kamis, tak lama setelah mengambil sabu menggunakan sistem jejak.
Sistem jejak melibatkan komunikasi melalui telepon genggam untuk menuntun kurir ke lokasi penyimpanan sabu.
“Tersangka habis ambil sabu di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari pakai sistem jejak. Pelaku langsung diringkus,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, Sabtu (3/2/2024).
Rihard menjelaskan, pelaku diimingi upah lima gram sabu untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik FA dan asal-usul sabu itu.
Tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.