Polsek Teweh Tengah Tangkap Dua Pengedar dengan Sabu 84,87 Gram Senilai Rp170 Juta

601
Dua tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, AJ alias Amad (44) dan YB alias Yajid ( 33) dengan barbuk 87,84 gram senilai Rp170.000.000.(Suaradayakcom/Humas Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH- Aparat Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, menangkap dua pengedar sabu, AJ alias Amad (44) dan YB alias Yajid (33) dengan barbuk sabu 84,87 gram, di Muara Teweh, Sabtu (31/8/2024).

Keduanya digerebek dan dibekuk personel Polsek Teweh Tengah di Jalan Keladan, Gang Macan, RT 06, Kelurahan Lanjas. Amad diborgol pukul 09.00 WIB dan Yajid diringkus pukul 09.15 WIB. Kedua tersangka langsung diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro. Senin (2/9/2024), membenarkan, penangkapan dua tersangka tersebut oleh Polsek Teweh Tengah dinackup Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Harga satu gram sabu ditaksir bernilai Rp1.500.000-Rp2.000.000. “Keduanya pengedar dan juga merangkap pemakai sabu, ” kata Sonny, sapaan akrab Kasat Resnarkoba kepada Suaradayak.com.

Selain barbuk 84,87 gram, polisi juga mengamankan uanh sebanyak Rp7.400.000 diduga hasil transaksi narkoba.

Keduanya dibidik pelanggaran Pasal 114 dan 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 20 tahun tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. (Melki)