Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Polsek Kandui, Kabupaten Barito Utara, berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di sebuah barak di RT 4, RW 2 Desa Kandui, Minggu (3/3/2024).
Pelaku berinisial AR dibekuk di Km 14 Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin, saat mengendarai sepeda motor Yamaha Byson nomor polisi DA 3240 PAA, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, korban Randi (18) datang melaporkan ke Polsek Gunung Timang, sepeda motornya yang diparkir di depan barak hilang.
“Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha Byson d di depan barak, Selanjutnya Senin sekitar pukul 06.00 WIB pelapor akan berangkat sekolah dan mengetahui sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya, ” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas, AKP Sugiya kepada pers, Kamis (7/3/2024).
Aparat Polsek Gunung Timang segera bergerak menyelidiki curanmor ini. Senin sekitar pukul
08.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Timang Aipda IPDA M Wakit Hasim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Informasi tersebut akurat, karena sekitar empat jam berselang, personel Polsek Gunung Timang berpapasan dengan ranmor yang dicurigai.
Aparat polsek membuntuti untuk memastikan pengendara dan identitas ranmor. Polisi menghentikan ranmor tersebut di Km 14, serta mengamankan tiga orang yang sedang berboncengan. Rupanya AR membawa istri dan anaknya.
“Petugas Polsek Gunung Timang sudah memeriksa tiga orang dan melengkapi berkas-berkas pemeriksaan awal. Perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Barito Utara, ” jelas Sugiya.