Polsek Teweh Tengah Bekuk Maling Spesialis AC Outdoor, Bersama Barbuk Sepeda Motor Dinas untuk Aksi Kriminal

1381
Tersangka RIS (atas). Barbuk sepeda motor dinas yang dipakai melancarkan aksi kriminal (bawah). (Dok : Suaradayak.com)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Aparat Polsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berhasil membekuk seorang maling spesialis AC outdoor, berinisial RIS, Senin (21/10/2024).

Mirisnya, tersangka RIS dibekuk bersama sepeda motor dinas Pemkab Barito Utara, nomor polisi KH 2638 EY yang dipakainya saat aksi kriminal.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan tersangka RIS, Senin sekitar pukul 7.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, RIS diketahui beraksi membobol AC outdoor di lima TKP berbeda, yakni ;
1) Kantor Kecamatan Teweh Tengah satu unit AC outdoor.
2) Dinas Transmigarsi Kabupaten Barito Utara satu unit AC outdoor.
3) Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara satu unit AC outdoor.
4) Kantor Agama Kabupaten Barito Utara satu unit AC outdoor
5) Jalan Semoga Indah dua unit AC outdoor.

Sekadar info, AC outdoor merupakan komponen utama sistem pendingin udara yang berfungsi untuk membuang panas dari dalam ruangan ke luar. AC outdoor biasanya berbentuk kipas dan ditempatkan di luar ruangan, seperti di atap atau samping rumah.

Rekomendasi Berita  Polres Barito Selatan Musnahkan 103 Gram Sabu

Menurut Wahyu, aksi terbaru RIS terungkap saat mencuri alat bor, Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Meranti, RT 009, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat itu, pemilik rumah hendak memasang adaptor lampu kapal JSV 3000, tetapi melihat satu unit alat bor batere tipe GSB 180 Li merk BOSCH warna Biru Tua sudah tidak ada di tempat.

Setelah dicari-cari disekitar lokasi tersebut juga tidak ada, namunpelapor melihat camera CCTV ternyata ada satu orang yang mengambil bor tersebut tanpa permisi sama pemilik bor.

Pelaku menggunakan sepeda motor Mio M3 merah. “Motor yang digunakan pelaku untuk mengambil AC outdoor inventaris Distamben. Pada saat itu yang pakai almarhum ayah tirinya dan tidak dikembalikan ke Badan Aset Daerah, ” jelas Wahyu kepada Suaradayak.com, Senin petang.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah alat bor baterai tipe GSB 180 Li merk BOSCH warna biru tua, sebuah helm merk YAMAHA warna hitam, dan satu unit sepeda motor nerk Yamaha Mio M3 Warna merah-hitam.(Rohman)