Suaradayak.com, PURUK CAHU – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Murung Raya (Mura) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), mengikuti visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2024, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan Monev bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap PPID Mura, sebagai pengembangan sistem layanan informasi publik di era digitalisasi dalam mengelola dan menampung informasi di lingkup Pemkab Mura melalui aplikasi PPID.
Kegiatan tersebut melibatkan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng terhadap badan publik yang telah mengembalikan SAQ (Self Assessment Questionnaire).
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo SP Mura, Eberson dan didampingi oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Hendry Januardy, berlangsung di Puruk Cahu.
Eberson mengatakan, perlu supporrt kerja sama antarlingkup Pemkan Mura dalam meningkatkan layanan PPID sebagai informasi yang berdampak bagi masyarakat luas khususnya di Mura.
“Kami akan memaksimalkan layanan PPID yang sebagai penyedia akses infomasi publik, baik bagi masyarakat ataupun pemohon informasi publik,” sebutnya.
Kabid PIKP, Hendry Januardy menyatakan, sebagai yang membidangi akan selalu berkolaborasi dan saling komunikasi kepada pihak terkait guna meningkatkan layanan Informasi dan Komunikasi Publik khususnya PPID sebagai informasi layanan Pemkab Mura, dan terus berupaya penuh dalam peningkatkan PPID bagi masyarakat luas.(Rohman)