Suaradayak.com, JAKARTA – Ptesiden Jokowi selaku kepala pemerintahan akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh bertepatan peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD mengumkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahfud mengatakan pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan/atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara.
“Siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu adalah mereka yang memenuhi syarat, banyaklah, misalnya sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan nasional itu,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, Kemenko Polhukam memimpin Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) yang diketuai oleh dirinya sendiri. Menurutnya, bahan-bahan untuk pemberian gelar pahlawan nasional itu dihimpun melalui Kementerian Sosial.
“Sekarang sesudah semua proses ini berjalan, yang tahun ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang-pejuang. Mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber Mahfud.
Di bawah ini daftar enam nama yang dianugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2023:
(1) Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali
(2) Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
(3) Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
(4) Almarhum Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
(5) Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
(6),Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung.