Suaradayak.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial BD (27), nekat mempromosikan judi online di media sosial Instagram Tersangka berhasil meraup untung Rp18.700.000. Namun tak lama berselang dicokok Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
BD ditangkap lantaran tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online. Dia dicokok di Kecamatan Air Hitam, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan awalnya Tim Patroli Siber Ditreskrimsus menemukan konten endorsement.
Konten media sosial tersebut terendus bermuatan perjudian pada platform Instagram dengan nama pemilik akun @sakdiah.
Akun tersebut diketahui mempromosikan situs judi online. Dari kegiatan itu, BD mendapat keuntungan sebesar Rp16.000.000.
Selain itu, tersangka juga mendapat untung Rp2.700.000 dari selebgram yang memintanya mencarikan job promosi situs judi online.
“Sehingga, total keuntungan yang diperoleh pelaku adalah Rp18,7 juta,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (7/12/2023).
Pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1.000.000.000.