Suaradayak.com, SAMARINDA- Kalimantan Timur diproyeksikan bakal memiliki ruas jalan bebas hambatan kedua, yakni Jalan Tol Samarinda-Bontang, setelah proyek Jalan Tol Balikpapan – Samarinda selesai.
Setelah Pemprov Kaltim menghitung kembali, total dana investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan tol tersebut mencapai Rp15,48 triliun.
Jalan Tol Samarinda – Bontang direncanakan bakal dibangun dalam dua seksi pekerjaan.
Seksi 1 akan meliputi ruas Palaran menuju Bandara APT Pranoto dengan lintasan sepanjang 31,8 kilometer.
Kemudian seksi 2 dari titik Bandara APT Pranoto menuju Bontang Barat dengan panjang garapan melintang hingga 64,8 kilometer.
Pemprov Kaltim bertekad membuka akses seluas-luasnya sebagai daerah penyangga IKN, sekaligus agar Samarinda dan Bontang juga bisa segera terhubung.
Tetapi warga Bumi Etam agaknya perlu bersabar, karena sepanjang 2023 masih terfokus menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tahun ini rencananya proyek tol tersebut mulai memasuki tahap selanjutnya, yaitu pembebasan lahan.
Agar tahap ini berjalan mulus,
Pemprov Kaltim telah menyediakan anggaran sebesar Rp400 miliar bagi pemilik lahan yang terdampak proyek tol ini.
Pada dasarnya persiapan dokumen hingga pekerjaan tol Samarinda-Bontang sudah mulai digeliatkan sejak 2020.
Kemudian berlanjut lagi ke penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) pada 2021.
Lalu pada 2022, ruas tol ini sempat tidak dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional lantaran berpotensi tidak selesai di 2024.
Namun, Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, kemarin, memastikan apabila pihaknya telah berhasil mendapatkan dokumen AMDAL, di tahun selanjutnya fokus pengadaan lahan, hingga pembangunan bakal mulai tahun 2025.
Mengenai pembebasan lahan proyek tol, diproyeksikan bakal mengambil sisi lintasan daerah pesisir.
Setidaknya akan ada tiga kecamatan di Samarinda yang bakal dilalui oleh rute lintasannya, yakni Palaran, Samarinda Utara, dan Sambutan.
Rute ini juga bakal melintasi tiga kecamatan di Kutai Kartanegara, yaitu Anggana, Marangkayu, dan Muara Badak.
Sedangkan untuk Bontang, tercatat Kecamatan Bontang Selatan juga masuk dalam rute garapan jalan bebas hambatan kedua di Kalimantan Timur ini.
Tetapi proses pembebasan lahan tak begitu mulus seperti bayangan yang telah direncanakan.
Pasalnya ternyata ada lintasan sepanjang 17 kilometer yang bakal menabrak kawasan hutan lindung Bontang.
Solusinya pun tak berbeda jauh dengan proyek lainnya, pihak Kementerian PUPR akan mengajukan izin pengalihan status hutan tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Apabila nanti SK APL telah diterbitkan, berarti secara resmi konstruksi sudah bisa dimulai.