
MUARA TEWEH, SuaraDayak.com – Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akan digelar Rabu 6 Agustus 2025.
Idham mengemukakan hal ini, saat rapat koordinasi sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan MK nomor : 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Muara Teweh, Minggu (25/5/2025).
Idham selaku anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, penentuan hari pemungutan suara pada tanggal tersebut dengan mempertimbangkan hak pemilih dan memperhatikan keterpenuhan hak pemilih secara keseluruhan.
“Seluruh tahapan selama 90 hari. Mulai esok pengumuman pendaftaran calon, yakni 26-28 Mei 2025,” kata peraih gelar Doktor dari UI ini.
Ia menyatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor urut pasangan calon tetap sama. Yang berubah hanya pasangan calon. “Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara, ” sambung dia.
Idham menegaskan, KPU RI meminta agar KPU Barito Utara membuat komitmen (pakta integrasi) dengan pasangan calon bahwa tidak akan melakukan politik uang dalam bentuk apapun. “Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.
Rakor sosialisasi dihadiri dua anggota KPU Kalteng, lima komisioner KPU Barito Utara, Bawaslu Barito Utara, Forkopimda, parpol pengusul/pengusung calon, dan OPD.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.
“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggungjawab terkait kualitas dan kredibilitas pilkada merupakan tugas bersama,” lanjut Siska.
Informasi lain, pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi berlangsung 29-31 Mei 2025.
Kampanye pemilihan selama 45 hari, mulai 19 Juni-2 Agustus 2025.(Rohman)