PSU Pilkada Barito Utara Gagal Melaksanakan Amanah Konstitusi!

210
Rusdi Agus Susanto.(Ist/SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 bupati dan wakil bupati Barito Utara, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO – HELO), Rusdi Agus Susanto, Senin (24/3/2025), menilai, pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara gagal melaksanakan amanah konstitusi.

Di mana poin krusial kegagalannya? Rusdi membeberkan argumentasi bahwa tujuan dari pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada pokoknya berbunyi :
“Untuk MEMASTIKAN DAN MENJAMIN KEMURNIAN SUARA PEMILIH maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kedua TPS tersebut dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.”

Berdasarkan amanah konstitusi tersebut, kata Rusdi, sangat jelas tujuan dari putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken adalah “untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih.”

Tetapi, sambung dia, dengan adanya peristiwa telah terjadinya temuan atau ketangkapan tangan pada hari Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 08.51 WIB pagi, dapat dipastikan kemurnian suara pemilih pada pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara pada tanggal 22 Maret 2025 tidak akan dapat dijamin dan tidak akan dapat dipastikan oleh Banwaslu dan KPU akan kemurnian suara pemilih.

Rekomendasi Berita  Pemprov Kalteng Kirim Bantuan 100 Ribu Paket Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di DAS Barito

Rusdi mengemukakan bahwa kenyataan ini berdasarkan temuan atau ketangkap tangan pada hari Jumat sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 dengan diamankannya 9 orang yang diduga Tim Sukses dari Paslon Nomor Urut 2 dan sejumlah barang bukti yang kami duga kuat untuk mempengaruhi Pemilih pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025 untuk memilih Paslon Nomor Urut 2, yang sementara sekarang telah ditetapkannya 3 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Barito Utara.

Menurut Rusdi, berdasarkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi, terdapat sekitar 50 orang pemilih yang telah menerima uang yang kami duga dari tim sukses untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon 2, yang masing-masing pemilih menerima sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Sehingga dapat dipastikan sekitar 50 orang yang diduga telah menerima uang tersebut telah merusak kemurnian suara pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025.

Jika dibandingkan dengan alasan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutuskan dilaksanakannya PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken didasarkan atas dalil permohonan Paslon Nomor 2 yang mendalilkan terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP pada TPS 04 Malawaken dan adanya selisih 2 suara pada TPS 01 Melayu, dengan adanya temuan/ketangkap tangan pada hari Junat sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 yang berdasarkan bukti dan saksi terdapat sekitar 50 orang pemilih yang telah menerima uang yang kami duga dari tim sukses Paslon 02, tentu temuan tersebut lebih signifikan dalam merusak kemurnian suara pemilih karena dalam PSU hanya terdapat 2 TPS saja.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barito Utara Konsultasi Bentuk UKK Imigrasi ke Ditjen Imigrasi

Hal ini, ujar Rusdi lagi, hanya berdasarkan hasil temuan/ketangkap tangan, belum bukti-bukti lain yang kami temui di lapangan yang telah terjadi pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif. Yang terjadi sejak bulan Desember 2024 bahkan sebelum MK memutuskan PSU pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken.

“Kami melihat, andai saja tidak ada temuan/ketangkap tangan pada hari Jumat sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 oleh masyarakat mungkin Banwaslu Kabupaten Barito Utara tidak akan berbuat apa-apa terkait praktik money politik yang terjadi secara terang-terangan dan cenderung brutal menjelang PSU Kabupaten Barito Utara, ” sebut pria kelahiran Kapuas ini.

Sementara terkait temuan/ketangkap tangan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 tersebutpun belum jelas keputusan Banwaslu sampai PSU dilaksanakan dan ditetapkannya 3 orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta tersebut dapat dipastikan tujuan MK memutuskan PSU pada TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu Demi Memastikan dan Menjaga Kemurnian Suara Pemilih, telah gagal terwujud pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025. Malah sebaliknya, suara pemilih menjadi sangat tidak murni dan tercemar, sehingga sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi, ” kata Rusdi menutup siaran persnya.(Melkianus He)