PT NPR Diminta Hentikan Sementara Aktivitas Pembebasan Lahan, karena Tak Melibatkan Pemdes Karendan

107
Lahan yang diland kliring oleh PT NPR di Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.(Dok warga Karendan)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – PT Nusa Persada Resources (NPR) diminta oleh Kepala Desa Karendan Ricy, segera menghentikan sementara aktivitas di Sungai Putih, RT 2, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Kades Karendan Ricy melalui surat tertanggal 20 November 2024, menyatakan alasan di balik surat tersebut, karena adanya laporan lisan dari, masyarakat Desa Karendan bahwa wilayah pembebasan lahan yang dibebaskan oleh PT NPR masih belum selesai proses peninjauan kembali (pemecahan hak kelola masyarakat).

Kades Ricy menyatakan, pada Rabu (20/11/2024) November 2024 dikonfirmasi oleh Rustam Efendi selaku Eksternal PT NPR bahwa benar perusahaan telah melakukan pembebasan di beberapa titik lokasi tanpa melibatkan Pemdes Karendan.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, maka saya selaku kepala desa Karendan menghentikan sementara aktivitas perusahaan PT NPR di daerah Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan sampai adanya penyelesaian,” sebut Ricy dalam surat pemberitahuan kepada PT NPR.

Kritikan pedas datang dari tokoh masyarakat sekaligus pengusaha asal Desa Karendan, Prianto Samsuri.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barito Utara Ajak Polres dan Masyarakat Bangun Daerah

Ia sangat menyayangkan ulah ugal-ugalan PT NPR, karena berani membebaskan lahan tanpa melibatkan pemdes Karendan.

Prianto menduga, PT NPR hendak membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan memanfaatkan oknum tertentu. Caranya menggunakan SKT tak sesuai dengan aturan per-Undang-Undangan.

Prianto menambahkan, lahan yang dibebaskan PT NPR berada di atas hak kelola masyarakat Desa Karendan yang sah, sehingga merugikan banyak pihak.

“Kami melalui kuasa hukum akan segera memproses hal tersebut lawat jalur hukum. Termasuk meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki permasalahan yang telah terjadi,”tegas Prianto kepada media ini, Jumat (22/11/2024) pagi.

Prianto menyatakan, dirinya menduga ada upaya dari PT NPR dan pihak terkait menciptakan konflik dengan memakai tangan oknum pihak kecamatan dan oknum pemerintah terkait.

Termasuk pula, kata dia, indikasi adanya pelanggaran adat, karena Nyanggar belum dilaksanakan, PT NPR sudah melakukan land kliring.

Terpisah, Eksternal PT NPR Rustam Efendi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi kepada pimpinan tentang masalah ini.

“Saya juga baru menerima suratnya,” kata Rustam saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon.(Melkianus He)