Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Puluhan juta uang hasil kejahatan kelompok pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Barito Utara, habis untuk berfoya-foya.
Hal ini terungkap saat Polres Barito Utara menggelar jumpa pers, Senin (14/10/2024), berkaitan dengan perkara curat melibatkan lima orang tersangka.
Para tersangka yakni T, N Z, S, dan R beraksi di lima TKP di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Tengah selama Agustus-September 2024.
Empat orang korban mengalami kerugian uang Rp60.850.000 dan tiga buah HP. Salah satunya korban Abdul Manaf, kehilangan uang Rp45.000.000.
Saat para pelaku ditangkap, uang tak tersisa sepeserpun.
“Uangnya habis untuk berfoya-foya. Salah satunya memesan cewek melalui aplikasi mychat, ” kata salah satu tersangka, Senin siang.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk bersenang-senang, mabuk-mabukan, membeli narkoba, dan membeli pakaian.
“Uang hasil pencurian sudah habis. Dibelikan pakaian, kemudian bersenang-senang, mabuk, salah satunya dibelikan narkoba, ” jelas Gede Eka didampingi Wakapolres Kompol
Krisistya Artantyo Octoberna, Kasi Humas Kompol Sugiya, dan Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan.
Gede Eka menambahkan, para pelaku beraksi secara acak, kadang berdua, atau bertiga. Seorang tersangka, yakni T, merupakan residivis perkara curat dan baru keluar dari Lapas Agustus lalu.
Lima anggota komplotan curat yang sangat meresahkan warga Kecamatan Teweh Selatan dibekuk tim Satreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Teweh Selatan, Senin (7/10/2024).
Unit Opsnal menangkap T sekitar pukul 05.00 WIB di Muara Teweh. Pada hari
yang sama Unit Opsnal dan Unit Pidum kembali menangkap S, N. dan R pukul 14.00 WIB. Berlanjut penangkapan Z sekitar pukul 19.00 WIB di Muara Teweh.
Dari para tersangka disita barang bukti berupa tiga buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo, dua lembar jaket merek Wolker, selembar celana jins pendek, dua buah tas merk Alto dan Zippart Outdor, dan dua lembar kaos lengan pendek.(Rohman)