Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Diduga menjadi pengedar sabu, seorang warga Kelurahan Jambu, Muara Teweh, berinisial HR alias R (50) ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu, (22/6/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.
HR ditangkap bersama barang bukti sabu di rumahnya, Jalan Lintas Kaltim, RT 4B, RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya, Minggu (23/6/2024) pagi, membenarkan penangkapan tersangka HR alias R.
“Saat penggeledahan badan, polisi menemukan 14 buah plastik klip besar diduga sabu berat total 66,75 gram brutto disembunyikan di belakang badan tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti berada Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” beber AKP Sugiya.
Menurut Sugiya, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengetahui terlapor sedang berada di rumahnya, sehingga membekuk HR.
Terpisah, Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, saat dihubungi via aplikasi WA, Minggu siang mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.
“Bila ditemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka akan kita kembangkan ke TPPU-nya,” ucap Arie.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati, karena mengedarkan atau memiliki sabu lebih dari lima gram.(Melki)