Suaradayak.com, PURUK CAHU – Raperda Perubahan APBD 2024 merupakan wujud nyata dari semangat transparansi dan partisipasi aktif semua dalam mengelola keuangan daerah yang tentunya bertujuan untuk kepentingan bersama.
Seiring dengan perkembangan dinamis yang terjadi diberbagai lapisan masyarakat dan tantangan global yang semakin kompleks, perubahan dalam APBD menjadi keniscayaan
“Penyusunan rancangan perubahan APBD yang kami hadirkan adalah hasil dari evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2024 ini serta upaya untuk mengakomodasi perubahan prioritas dan kebutuhan mendesak yang mungkin terjadi sepanjang tahun ini,” terang Pj Sekda Mura, Rudie Roy, saat paripurna agenda persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045, sekaligus penyerahan materi sidang Raperda P-APBD 2024, Selasa (13/8/2024).
Rudie melanjutkan, sesungguhnya penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Murung Raya tahun anggaran 2024 ini disusun dengan mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan.
Namun secara mendasar terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan anggaran tahun 2024.
Yakni Peraturan Pemerintah nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15/2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Rudie mengatakan, penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Raya Tahun anggaran 2024 ini termasuk juga berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas pelaporan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan Kabupaten Mura Tahun anggaran 2024.
Menurut dia, proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang ada antara lain proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah sisa lebih, perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silva dan prioritas belanja yang menjadi program Pemkab Murung Raya.(Rohman)