RDP DPRD Barito Utara dan Mitra Terkait Bahas Distribusi dan Pengawasan Elpiji 3 Kg

7
DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan distribusi dan pengawasan gas bersubsisi elpiji 3 Kilogram, Kamis (30/1/2025).(SuaraDayak.com/Hendrik SA)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan distribusi dan pengawasan gas bersubsidi elpiji 3 kilogram, Kamis (30/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri dihadiri 13 anggota DPRD, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali Montallatua, kepala perangkat daerah terkait, camat se-Barito Utara, Perusda Batara Membangun, pihak agen LPG, serta undangan lain.

Dalam RDP tersebut, DPRD dan pihak terkait menyepakati 10 kesimpulan utama guna mengatasi kendala dalam distribusi elpiji 3 kg serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak yaitu DPRD menyarankan agar dalam Keputusan Bupati terkait pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi elpiji 3 kg, diberikan insentif atau honorarium bagi petugas.

Kemudian SK Bupati terkait hanya mencantumkan jabatan dalam Satgas agar lebih fleksibel, DPRD akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Aparat Penegak Hukum (Dandim, Kajari, dan Kapolres) guna memperketat pengawasan distribusi.

DPRD meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh rantai distribusi elpiji 3 Kg guna mencegah penyalahgunaan.DPRD merekomendasikan penambahan jumlah agen serta kuota elpiji 3 kg di Barito Utara agar mencukupi kebutuhan masyarakat dan mengontrol harga.

Rekomendasi Berita  Polri-TNI Bersinergi Menjaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah

Dinas terkait diminta melakukan pengecekan titik koordinat terhadap 146 pangkalan elpiji 3 kg, dan hasilnya dilaporkan ke Sekretariat DPRD. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta membentuk grup WhatsApp yang menghubungkan agen dan pangkalan untuk memantau distribusi elpiji 3 kg secara transparan.

DPRD juga mendorong percepatan program Jaringan Gas (Jargas) di Barito Utara melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta.Perusda Batara Membangun mengusulkan peningkatan jumlah pangkalan elpiji sebesar 10 persen, dari 15 pangkalan yang ada saat ini.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi BUMDes agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg untuk memperluas akses masyarakat,” sebut Tajeri.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan elpiji 3 Kg tepat sasaran, tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami ingin memastikan masyarakat miskin dan UMKM yang benar-benar berhak mendapatkan LPG subsidi tidak mengalami kesulitan dalam memperolehnya. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat, termasuk dari pihak aparat penegak hukum,” kata dia.

Rekomendasi Berita  Sri Neni Apresiasi Penetapan Lokasi Pasar Wadai Ramadan

DPRD Barito Utara berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, demi memastikan distribusi elpiji 3 Kg berjalan lancar dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.

Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki menjelaskan, tata cara penyaluran elpiji 3 Jg di Pangkalan SPBU Perusda dalam rapat tersebut bahwa penyaluran gas elpiji telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina dan Pemda Barito Utara untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

“Pangkalan elpiji 3 Kg SPBU Perusda 64 736 06 memiliki nomor register 6738120741367000 dan berada di bawah Agen PT Cahaya Barito Migas (PT CBM). Kuota yang diberikan adalah 2.600 tabung per bulan, dengan penyaluran 100 tabung per hari kerja,” ujar Asianoor.

Ia menambahkan, harga dan prosedur penyaluran, berdasarkan aturan Pemda Barito Utara, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 Kg ditetapkan Rp25.000 per tabung.

Adapun prosedur penyaluran dari Pertamina sebagai berikut menggunakan merchant aplikasi Pertamina (MAP) untuk pencatatan transaksi. Hanya masyarakat dengan KTP Barito Utara yang dapat membeli elpiji subsidi.

Rekomendasi Berita  Penjualan LPG 3 Kg Dilarang di Tingkat Pengecer, Ketua Komisi II : Pemerintah mesti pastikan tersedia di pangkalan

“Pembelian wajib menggunakan KTP asli dan tidak boleh diwakilkan. Bagi yang belum terdaftar, harus membawa KTP atau KK asli, sementara UMKM wajib membawa NIB (Nomor Induk Berusaha),” kata dia.

Bagi rumah tangga hanya bisa membeli maksimal lima tabung per bulan, sedangkan UMKM maksimal delapan tabung per bulan sesuai aturan Pertamina. Jika KTP berwarna merah di sistem MAP, berarti pembeli telah melebihi kuota bulanan dan tidak dapat dilayani.(Hendrik SA)