RDP Elpiji 3 Kg, DPRD Barito Utara Bahas Penyelewengan Distribusi dan Sanksi Tegas

7
Anggota DPRD Barito Utara Komisi I, Nety Herawati, mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara saat RDP, Kamis (16/5/2024).(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai penertiban distribusi dan perdagangan LPG atau elpiji tiga Kg, Kamis (16/5/2024).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Hery Jhon Setiawan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Gazali, Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor A, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, dan perwakilan masyarakat.

Saat RDP, anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, menyoroti penegakan aturan berkaitan dengan distribusi elpiji tiga kg yang merupakan barang bersubsidi.

“Kemauan pemerintah daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas. Elpiji tiga Kg disubsidi oleh pemerintah. Melanggar aturan berarti melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Tajeri.

Ia menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Saya yakin penertiban bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan elpiji tiga kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” sebut Tajeri.

Rekomendasi Berita  Kehadiran UAS Memacu Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat Barito Utara

Sementara Anggota DPRD Komisi I, Nety Herawati, juga mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara. “RDP dengan eksekutif mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara adalah dilema berkepanjangan,” kata Nety.

Ia mengatakan perlunya pembentukan tim satgas oleh pemerintah daerah untuk mencegah permainan harga dari agen ke pangkalan.

“Tindakan tegas dan pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan. Jangan hanya di atas kertas, tetapi tindakan nyata di lapangan harus dilakukan. Jika ada temuan, proses dengan hukum supaya ada efek jera agar LPG subsidi tidak diperjualbelikan dengan harga bisnis,” lanjut Nety.

Adapun Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, menyampaikan cara mencegah penyalahgunaan gas LPG 3 Kg dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji tiga Kg.

“Salah satu cara efektif dengan menindaklajuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian elpiji tiga Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada,” kata Dewi.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengatakan, dari RDP ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan elpiji tiga Kg, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara langsung.(Hendrik SA)