Suaradayak.com, PENAJAM– Sadis! Remaja berinisial JND (16) diduga membantai lima orang (satu keluarga), lalu memperkosa mayat dua korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, JND menghabisi nyawa lima korbannya menggunakan parang tanpa gagang sepanjang 60 cm (centimeter).
Urutan korban yang dihabisi adalah ayah bernama Waluyo (35), kemudian ibu bernama Sri Winarsih (34), kemudian VDS (11), ZAA (3), dan terakhir RJS (15).
Polres PPU berhasil mengungkap kasus ini dua jam setelah kejadian. “Alhamdulillah dengan kerja sama Polsek, Polres dan juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar, perkara ini berhasil kita ungkap kurang dari dua jam,” kata Supriyanto, dikutip Rabu, (7/2/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa JND sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya.
Setelah itu, pelaku pergi ke rumah korban dan melakukan aksi sadisnya. “Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang 23.30 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh),”terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan tersebut diawali oleh dendam antara pelaku dan korban.
Pelaku dan korban yang merupakan tetangga sempat terlibat cekcok sebelumnya. “Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama tiga hari. Dan puncaknya tadi malam,” jelas Kapolres.
Dari keterangan pelaku, Supriyanto menambahkan, pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua.
Terkait kepastian hal ini, pihaknya menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung. “Pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh. Diduga, pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut menggunakan sebilah parang panjang,” lanjutnya.
Selain membunuh lima korban, pelaku juga mencuri sejumlah uang dan HP milik para korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban (anak pertama, RJS) Namun, hubungan tersebut ditolak karena korban sudah memiliki pasangan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.
Meskipun pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ia tetap akan dihukum karena telah melakukan pembunuhan. “Ancaman hukumannya adalah mati atau seumur hidup,” tegas Supriyanto.