Residivis Perkara Narkoba di Kapuas Kembali Ditangkap Bersama Sabu 25 Gram

332
Residivis narkoba ditangkapPoltea Kapuas.
Tersangka B alias Ibat, residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Poltes Kapuas, Selasa (14/11/2023). (Istimewa)

Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Seorang residivis kasus narkoba, B alias Ibat (35), kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, bersama barang bukti sabu seberat 25 gram, Selasa (14/11/2023).

Sang residivis digeledah dan ditangkap di rumahnya, Jalan Kapuas Seberang II, RT 2, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnua, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi bahwa Badri sering mengedarkan sabu.

Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Subandi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah B, kami temukan lima paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 25,09 gram,” kata AKP Subandi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023) siang.

B merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019, langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Subandi.

Rekomendasi Berita  Promosikan Judi Online Di Instagram, Untung Rp18,7 Juta, Dicokok Polisi