RSUD Muara Teweh Terima Sertifikat FKRTL Pelayanan Berkomitmen JKN

32
RSUD Muata Teweh menerima sertifikat oenang lomba dari Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan (Kalimantan.(Istimewa)
RSUD Muara Teweh menerima sertifikat FKRTL (fasilitas kesehatan, rawat, tindak lanjut) Berkomitmen JKN Kategori RS Kelas C Tingkat Kedeputian Wilayah Kalimantan.(Istimewa)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menerima sertifikat FKRTL (fasilitas kesehatan, rawat, tindak lanjut) berkomitmen JKN Kategori RS Kelas C Tingkat Kedeputian Wilayah Kalimantan. 2023.

Sertifikat FKRTL Beekomktmen JKN diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Muara Teweh, Achmad Zainuddin kepada Direktur RSUD Muara Teweh, dr Tiur Maida, Senin (6/11/2023) lalu.

Direktur RSUD Muara Teweh, dr Tiur Maida, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Medik (Yanmed), Muhammad Arsyad, mengatakan penilaian lomba FKRTL tersebut dilaksanakan pada September 2023. RSUD Muara Teweh terpilih mewakili RSUD di DAS Barito.

“Setelah itu, RSUD Muara Teweh mewakili Provinsi Kalteng ke tingkat Kedeputian Wilayah di Balikpapan. Kedeputian membawahi Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalbar dan Kalsel,” jelas Arsyad di Muara Teweh, Jumat (10/11/2023).

Tercatat tiga RSUD yakni RSUD Muara Teweh, RSUD Damanhuri Barabai, Kalsel, dan RSUD Samarinda mewakili Kalimantan ke tingkat nasional. Namun ketiganya tak mendapatkan juara.

“RSUD menerima penghargaan karena pelayanan. Intinya, RSUD Muara Teweh terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien tanpa membedakan kelas perawatan,”ujar Arsyad.

Rekomendasi Berita  Dewan Ajak Pemdes Berinovasi Dukung Program Pemerintah

Sementara, Direktur RSUD Muara Teweh, dr Tiur Maida, mengatakan, setelah menerima sertifikat FKRTL, RSUD dikunjungi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Barito Utara bersama tim.

“Kadis Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan langsung mengunjungi pasien RM, ruang IGD, dan ruang perawatan. Dari komunikasi dengan para pasien, diketahui pasien RM tak perlu membawa foto kopi apapun sebagai syarat mendaftar di RM. Cukup memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Direktur RSUD.