Rumah Remaja Pembunuh Sekeluarga di Penajam Paser Utara Diratakan dengan Tanah

271
Dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dirobohkan dan diratakan dengan tanah, Sabtu (10/2/2024). (Capture/Sripoku.Com)

Suaradayak.com, PENAJAM – Rumah remaja JND (16), pembunuh satu keluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dirobohkan dan diratakan dengan tanah, Sabtu (10/2/2024).

Terdapat dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND diratakan dengan tanah. “Rumah pelaku sudah roboh rata dengan tanah,” kata Camat Babulu, Kansip, dilansir Sabtu (10/2/2024).

Rumah JND dibongkar dengan pengerahan satu unit ekskavator milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum Babulu sekitar pukul 11.45 WITA.

Menurut Kansip, rumah JND diratakan dengan tanah atas persetujuan keluarga pelaku, bertujuan membantu menghilangkan trauma keluarga korban dan warga atas peristiwa pembunuhan satu keluarga.

“Permintaan keluarga korban dan warga setempat dan diiyakan oleh keluarga pelaku dengan surat pernyataan bersedia, pindah tempat dari RT 18 Desa Babulu Laut atau di luar PPU, dan bersedia dirobohkan rumahnya dengan syarat semua barang berharga dikeluarkan terlebih dahulu,” jelas Kansip.

Kansip memastikan tak ada pengusiran di balik aksi pembongkaran rumah tersebut. Keluarga pelaku juga disebut pindah keluar Kabupaten Penajam Paser Utara dengan lapang dada.

Rekomendasi Berita  Kabur ke Murung Raya, Paman Pencabul Keponakan di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara

“Tak ada pengusiran dan bersedia keluar sendiri dari desa (pindah jauh). Iya pindah di luar Kabupaten PPU,” tambah dia.

Sebelum rumah diratakan dengan tanah, kakak JND yaitu AN disilakan mengamankan barang-barang berharga miliknya dan dipindahkan keluar dari Babulu.

AN juga telah lebih dahulu meminta maaf pada keluarga korban dan masyarakat karena kesalahan fatal yang diperbuat sang adik.

Terpisah, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menyebutkan, AN telah menandatangani surat persetujuan pindah dan perobohan rumah miliknya berdasar kesepakatan.

Di rumah itu, pelaku (JND) hanya tinggal berdua dengan kakaknya AN. Sementara ayah ibunya tinggal di luar Kabupaten PPU.

Diberitakan sebelumnya, JND dengan sadis membantai satu keluarga yang terdiri dari WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku istri WL, serta tiga anak yakni RJ (15), VD (12) dan ZA (2,5), pada, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 WITA.