Rumiadi: RPJMD Jadi Dasar Pembangunan 5 Tahun ke Depan

1
DPRD Murung Raya Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda

SuaraDayak.com, PURUK CAHU -DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke-IV masa sidang II tahun 2025 di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (24/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama jajaran pemerintah daerah. “Pengesahan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus menjadi dasar penyusunan program pembangunan lima tahun ke depan,” kata Rumiadi.

Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 sebelumnya dilakukan bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD dan pemerintah daerah sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025. Proses ini meliputi pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Ketua Panja Raperda RPJMD, Bebie, dalam laporannya menyampaikan DPRD secara umum menyetujui visi, misi, tujuan, serta arah kebijakan pembangunan yang disusun pemerintah daerah. “Namun program unggulan yang disusun harus berbasis data yang valid dan terverifikasi agar pelaksanaannya adil dan tepat sasaran,” tegasnya.

Rekomendasi Berita  Debit Sungai Barito Naik, DPRD Mura Minta Warga Waspada

RPJMD 2025–2029 ini akan menjadi pedoman strategis bagi Pemkab Murung Raya dalam melaksanakan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini juga disebut sebagai kontrak sosial antara pemerintah dengan masyarakat Murung Raya. (Man)