Rumiadi : RPJPD Memuat Arah Pembangunan Daerah Murung Raya

3
Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Rumiadi.(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Sistem perencanaan nasional merupakan satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode dan dibagi menjadi rencana jangka panjang rencana jangka menengah dan rencana tahunan.

Dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, seluruh unsur penyelenggaraan pemerintah baik nasional maupun di daerah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum.

Ketua Bapemperda DPRD Mura Rumiadi, mengatakan, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun.

Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu kurang lebih tahun per periode, berdasarkan pasal 5 Undang-Undang nomor 25/2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini memuat ivsi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebut Rumiadi dalam rapat paripurna, Selasa (13/8/2024).

Hal ini, kata dia, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 dengan visi pembangunan yaitu negara Nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita  Fraksi PDI Perjuangan Dukung P-APBD Barito Utara tapi Beri Lima Catatan

Sedangkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalteng tahun 2025 2045 isi jangka panjang Kalimantan Tengah Tangguh tahun 2025 bermartabat berkah maju dan berkelanjutan dan kabupaten Murung Raya mengusung visi jangka panjang kabupaten Murung Raya Sejahtera maju dan berkelanjutan.

“Sesuai dengan filosofinya kabupaten Murung Raya yaitu tanah Malai Tolung lingo artinya sebuah tanah yang menjanjikan sebuah kehidupan,” sebut Rumiadi.(Hendrik SA)