Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Barang bukti narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000.000 dimusnahkan oleh Polres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (20/3/2024).
Nilai barbuk sebesar itu berdasarkan asumsi harga sabu per gram di Barito Utara berkisar antara Rp1.700.000-Rp1.800.000.
“Pengungkapan kasus narkotika dari Januari sampai Februari 2024 sebanyak lima kasus. Kami mengamankan enam orang tersangka. Total barang bukti 732,43 gram, ” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma dalam konferensi pers, Rabu sore.
Dalam kegiatan pemusnahan, barang bukti disisihkan sebagian untuk uji laboratorium pada persidangan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 715,29 gram.
“Dari barang bukti yang disita, jika kita konversikan menjadi satu paket dan bisa dipakai oleh dua orang, artinya dari 732,43 gram, kita bisa menyelamatkan 14.300 orang. Jumlah itu hampir 10 persen dari total penduduk Barito Utara sekitar 160.000 jiwa, ” jelas Gede Eka kepada wartawan.
Hal ini, sebut dia, menjadi prestasi bagi Satresnarkoba Polres Barito Utara. Apalagi penangkapan pertama terjadi pada 1 Januari 2024 dengan jumlah tangkapan hampir satu ons.
Ada pun rincian barbuk yang dimusnahkan berasal dari tersangka S dan SU sebanyak 97 gram, tersangka AJ 4,66 gram, tersangka AS 9,13 gram, tersangka A 1,17 gram, dan tersangka BS 435,94 gram.
“Saya dibayar uang muka Rp1.000.000 untuk membawa sabu ke Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, ” ujar BS ketika ditanya oleh AKBP Gede Eka Yudharma, usai konpers.