Sah! Raperda Perubahan di Setujui

2
Sah! Raperda Perubahan di Setujui

Suaradayak.com, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilaksanakan melalui kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mura Doni dan dihadiri Pj Bupati Hermon di gedung DPRD setempat, Jumat (16/8/2024) malam.

Dalam rancangan Perubahan APBD Mura 2024, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp 64,1 miliar menjadi Rp 70,4 miliar atau bertambah sebesar Rp 6,2 miliar.

“Kemudian untuk pendapatan transfer tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 2,1 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 7 miliar,” kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura Akhmad Tafruji.

Tafruji menjelaskan, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2,1 triliun menjadi Rp 2,5 triliun atau bertambah sebesar Rp 337,6 miliar.

Penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (silpa) sebesar Rp 12,9 miliar menjadi Rp 457,7 miliar atau bertambah menjadi Rp 444,7 miliar.

Rekomendasi Berita  DPRD Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Perluas Wawasan

“Sementara pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 12,9 miliar menjadi Rp 22,9 miliar,” jelasnya lagi.

Ketua DPRD Mura, Doni, meminta setelah paripurna tersebut pemerintah daerah segera mempersiapkan administrasi prosedur teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program serta kebijakan sehingga berdampak bagi pembangunan Murung Raya.

“Saya juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Murung Raya bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan. Mari kita dorong dan awasi demi tercapainya tujuan bernegara dan memberikan sumbangsih yang terbaik bagi daerah,” pungkasnya. (Hendrik)