Saksi Ahli Sengketa Pilkada Barito Utara di MK Nyatakan KPU Bertindak Adil sesuai Prinsip Pemilu Demokratis

118
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Barito Utara, Kalteng, menghadirkan saksi ahli mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menerangkan, bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat, berkaitan dugaan pelanggaran pilkada di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Jumat (14/2/2025). (Tangkapan layar video Humas MK)

SuaraDayak.com, JAKARTA – Sidang gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Barito Utara, (Barut), Kalteng, menghadirkan saksi ahli mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menerangkan, bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat, berkaitan dugaan pelanggaran pilkada di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip pemilu demokratis,” kata mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat, (14/2/2025), seperti dilansir dari jpnn.com.

Hasyim yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai KPU sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter pemilu demokratis.

Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

Rekomendasi Berita  UMK Barito Utara Tertinggi Se-Kalteng, Naik 1,87 Persen, Kini Menjadi Rp3,6 Juta

“Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelasnya.

Ia juga menggaris bawahi proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

“Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” ungkapnya

Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo, menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut Bambang, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

Rekomendasi Berita  BKKBN Kalteng Luncurkan Sekolah Lansia Bina Keluarga di Barito Utara

“Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” jelas Bambang.

Kemudian ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.

“Kesalahan penghitungan di TPS 1 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Saksi ahli ketiga, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 4 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.

Rekomendasi Berita  Pencairan ADD di Barito Utara Lelet, 6 Bulan Pemerintahan Desa Belum Gajian

“KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang lama berkiprah di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokraai) ini saat dihadirkan dalam sidang MK.(Melkianus He)