Suaradayak.com, TANAH GROGOT – Unit Buser Satuan Resnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, berhasil menangkap tiga anggota jaringan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (4/1/2024).
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi membenarkan, penangkapan tiga tersangka pengedar sabu, yakni UB (40), HB (28), dan F alias Daus (44).
Menurut AKP Suradi, penangkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa di Desa Tepian Batang, Gang Losan Tanah Grogot, sering terjadi terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser pun bergerak. Setelah penyelidikan di sekitar Desa Tepian Batang selama dua hari, polisi menangkap UB alias Untung.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kantong plastik bertuliskan Phon cell warna putih di dinding ruang tamu. Setelah dibuka terdapat dua bungkus plastik warna hijau berisi satu paket plastik serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu.
Polisi juga menemukan di kamar belakang rumah tersangka sebuah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik termasuk sedotan plastik, s ebuah HP merk VIVO 1938 warna hitam, serta uang tunai senilai Rp600.000.
Polisi menginterograsi dan mengembangkan penyidikan UB. Dari mulutnya muncul nama HB alias Hendrik. Tim bergerak menangkap HB dan mengamankan barbuk sabu.
Hasil interogasi terhadap UB dan HB, berkembang dengan mengarah kepada nama F alias Daus. Polisi menangkap Daus di tempat berbeda bersama tujuh paket plastik klip yang berisi serbuk kristal jenis sabu. Serta uang Rp3.800.000.
Suradi menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika.