Satpol PP Barito Utara Pulangkan Geng Punk ke Daerah Asal, Tiga Orang Ber-KTP Jawa Timur

763
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menertibkan komplotan (geng) punk yang meresahkan publik, Kamis (9/1/2025).(SuaraDayak.com/Rohman)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menertibkan dan memulangkan komplotan (geng) punk yang meresahkan masyarakat, Kamis (9/1/2025).

Satpol PP menjemput kelompok punk di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh. Kelompok beranggotakan 10 orang termasuk satu temaja putri sudah diperingatkan sejak Oktober 2024, seiring laporan masyarakat masuk ke Satpol PP.

Sekretaris Satpol PP Barito Utara, Dudi Bagus Prasetyo didampingi Kabid Penertiban, Fitri Putra, menjelaskan, pihaknya menggelar operasi penertiban berdasarkan Perda nomor 2/2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

“Kita gelar operasi penertiban setelah dua kali diimbau. Imbauan keluar sejak Oktober 2024 kepada kelompok ini. Kita menerima laporan masyarakat ada keresahan, ” ujar Dudi di hadapan anggota kelompok punk dan pers, Kamis siang.

Operasi penertiban, sambung Dudi, menyasar gelandangan, pengemis, pengamen, dan komunitas sosial yang tidak tertib.

Dari hasil penertiban, Satpol PP menemukan 10 anggota punk, tiga di antaranya berasal dari Bojonegoro dan Jember, Jawa Timur. Sedangkan lainnya berasal dari Ampah, Bartim, dan kota di Kalimantan.

Rekomendasi Berita  PPK Teweh Timur Plenokan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

“Saya tegaskan, kami tidak bermaksud mengusir kalian. Kalau mau merantau, cari pekerjaan yang layak. Larikan cita-citamu ke hal positif. Kami beri waktu sampai 3×24 jam. Jangan sampai kami masih temui di jalan, ” sebut Dudi.

Salah satu anggota Punk, Maxi menjawab, pihaknya sudah berencana hengkang dari Muara Teweh.

“Hari ini kami sudah rencana mau geser balik. Tas sudah siap. Kami tinggal jalan. Tapi beri kami waktu untuk cari dana, ” kata Maxi.

Di akhir pertemuan, para anggota geng punk menandatangani surat pernyataan untuk menaati Petda nomor 2/2024 dan segera pergi dari Muara Teweh.(Rohman)