
MUARA TEWEH, SuaraDayak.com – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, meringkus H (65) tersangka pemerkosa anak tirinya di Kecamatan Teweh Tengah.
Tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) diduga terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Seorang saksi melihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil mengancing celana,” jelas Ricky, Senin (9/6/2025).
Keesokan harinya. Pada hari Rabu (4/6/2025) sang ibu menanyakan langsung kepada korban apa yang dilakukan H kemarin.
“Korban (usia 21 tahun) menjawab telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara, ” sambung dia.
Pelaku adalah ayah tiri dan tinggal serumah dengan korban. Pelaku masuk kamar korban dengan alasan mencari mesin lampu. Kemudian pelaku mendorong korban ke kasur dan membekap mulut korban lalu memperkosanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain (satu) lembar BH berwarna hijau tosca, satu lembar celana dalam berwarna hitam, satu lembar sarung berwarna ungu motif bunga, dan satu lembar seprai berwarna merah muda.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menodainya berkali-kali, terakhir pada 3 Juni 2025.
Pelaku sempat membantah semua tuduhan, apalagi pria tua ini mengaku sudah lama tak melakukan hubungan badan karena impotensi.
Namun pengakuan pelaku terbantahkan, setelah polisi mendapati pengakuan istri pelaku yang juga ibu korban menyebutkan suaminya normal, alat vitalnya berfungsi dengan baik dan terakhir berhubungan suami-istri pada Maret lalu.(Melkianus He)