SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Muara Teweh, berinisial AAF alias Doyok (31), Selasa (24/6/2025).
Tersangka ini sempat menyandera istri dan membakar dapur milik korban Hidayaturrahman di Jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Jumat (27/6/2025) membenarkan, terjadinya peristiwa tindak pidana curas tersebut.
Ricky menjelaskan, kriminal curas berawal saat pelaku AAF datang ke rumah korban ingin menggadaikan sepeda motor, namun korban tak menerimanya.
Mungkin AAF lalu merasa sakit hati. Tak lama berselang, pelaku pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki melewati jalan setapak.
Sesampainya, pelaku meloncati pagar samping rumah korban dan memanjat masuk menuju bagian belakang rumah korban.
Setelah masuk, pelaku lalu menyalakan air, mendengar bunyi air, istri korban keluar untuk mematikan air. Saat itulah pelaku langsung menyandera istri korban.
Ia masuk ke dalam rumah Hidayaturrahman melalui pintu belakang dengan menggunakan topeng dan membawa sebilah parang.
Pelaku langsung menyandera istri korban yang berada didekatnya dengan mengalungkan parang tersebut dileher istri korban.
Sambil menyandera istri korban, pelaku meminta uang. Melihat istirnya terancam, korban memberi uang sambil meminta pelaku melepaskan istrinya.
Setelah itu, pelaku menyiram bahan bakar pertalite ke dapur rumah korban dan membakarnya.
Saat korban sibuk memadamkan api, pelaku pergi dengan membawa uang Rp2.000.000 yang diberikan korban.
Polisi pun bergerak dan menangkap pelaku. Beberapa barang bukti diamankan, antara lain sebilah parang dengan kumpang (sarung parang), satu kupluk warna coklat bertuliskan LIFIA AZEA yang digunakan sebagai topeng, selembar baju kaos merk Sakileh warna abu-abu, selembar celana pendek warna hitam, dan ;
sebuah korek api merek Tokai warna merah yang digunakan menyalakan api di dapur korban.
Ricky mengatakan, pelaku dijerat pelanggaran Pasal 368 dan atau 365 KUHP.
Pelaku kelahiran Lemo ini belum dapat dikonfirmasi. Tapi dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku positif metamfetamina (sabu-sabu).
Uang hasil curian Rp2.000.000 sebagian untuk membeli sabu-sabu yang digunakan bersama dengan istri pelaku, sebagian lagi uang digunakan untuk membeli sembako dan keperluan rumah tangga.(Rohman).