Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Teweh Bersama 7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi

89
Tersangka ADW bersama barang bukti ganja dan ineks.(Foto : Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap tersangka pengedar narkoba, ADW (42), bersama barang bukti tujuh paket ganja dan 13 butir ineks di Muara Teweh, Kamis (23/10/2025), pukul 01.30 WIB.

Tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Selain barang bukti ganja seberat 164,91 Gram dan ineks seberat 6,04 Gram, polisi juga menyita dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas selempang, uang tunai Rp 2.324.000, Hp, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mengatakan, setelah penangkapan di Jalan Panti Ajar II, polisi menggeledah di rumah tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sehingga menemukan berbagai barang bukti.

Saat penggeledahan, polisi menghadirkan beberapa saksi, yakni OJ (22), MFR (20), BA (19), HS (60), dan MJ (32).

Rekomendasi Berita  Ini Jumlah Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten di Lapas IIB Muara Teweh

Kini ADW menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui dari mana ADW mendapatkan ganja dan ineks, belum diketahui siapa bandar besar di atasnya, dan dia bergerak dalam kelompok alias geng pengedar yang mana.

ADW belum dapat dimintai komentar, termasuk siapa yang ditunjuk menjadi penasehat hukumnya. “Orang itu sudah lama berkeliaran dan mengganggu kenyamanan di sekitar Panti Ajar urusan narkoba. Sempat ada ketua RT yang marah, tapi geng narkoba berani melawan, ” kata sumber media ini.(Rohman)