Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pengedar Sabu Bersama Barbuk 121,7 Gram

122
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, dan Kasi Humas, AKP Sugiya, saat jumpa pers pengungkapan perkara narkotika dengan tiga tersangka dan barbuk sabu 121,7 Gram, Kamis (1/8/2024).(Suaradayak.com/Melki)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk tiga pengedar sabu dengan barang bukti 121,7 Gram dalam kurun waktu dua minggu.

Kapolres Barito Utara Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro dan Kasi Humas AKP Sugiya, saat jumpa pers, Kamis (1/8/2024), mengatakan pada 15 dan 29 Juli 2024, polisi menangkap tiga tersangka, yakni N (58), GL (40) dan SP (20) di Kandui dan Muara Teweh.

Menurut Gede Eka, dari dua rangkaian kejadian tersebut telah diamankan 26 plastik klip kecil berisi sabu seberat 121,7 Gram, dua unit sepeda motor, lima plastik klip kosong, lima HP, satu alat isap/bong, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka N asal Barito Utara ditangkap di Kandui dan dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka GN asal Barito Utara ditangkap di Margo Rukun, Muara Teweh pada 15 Juli 2024. Dari keduanya disita sabu 24,7 Gram.

Sedangkan dalam Laporan Polisi (LP) terpisah, tersangka SP asal Puruk Cahu ditangkap bersama barbuk 97 Gram di Wonorejo pada 29 Juli 2024.

Rekomendasi Berita  Seorang Buruh Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 9,58 Gram di Jembatan Sungai Bengaris, Muara Teweh

Kapolres mengatakan, asal narkoba masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena membutuhkan pendalaman. “Namun dari fenomena dan gambaran di Indonesia, barang ini biasanya dari luar, ” kata Gede Eka.

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35/2099 tentang Narkotika kepada tiga tersangka tersebut. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Robertus Sonny Ady Wuryantoro, menjelaskan saat penangkapan tersangka SP di Jalan Wonorejo, pada 29 Juli 2024, sempat terjadi kejar-kejaran dengan sepeda motor.

“Saat menerima informasi A-1, petugas mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh rekan SP. Beruntung saat ditangkap barbuk berada di tas yang dibawa SP. Pengendara kabur sehingga menjadi DPO. Kita tetap mencari, siapa tahu dapat yang lebih besar, ” ujar Sony panggilan akrab Kasat, Kamis pagi.(Melki)