
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di dua lokasi berbeda, yakni sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa transaksi narkotika sering terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas.
Setelah masuk informasi sahih, Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung menggerebek di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 33, RW 8, Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Kamis (1/5/2025) mengatakan, di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi shabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu.
Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.
Ternyata di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo-Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh, polisi kembali menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau berisi enam plastik klip diduga sabu. Sehingga petugas menyita total delapan paket sabu berat kotor 40,28 gram.
Selain itu, beberapa barang bukti turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan—21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi shabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Novendra.
Hingga berita ini diturunkan, belum bisa diperoleh konfirmasi dari tersangka RS maupun penasehat hukum tentang perkara tersebut.(Rohman/Ryt)